Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Aksi KDRT Suami ke Istri yang Hamil 4 Bulan di Tangsel, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Viral Aksi KDRT Suami ke Istri yang Hamil 4 Bulan di Tangsel, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.

"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.

Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.

Sementara itu mengenai aksi KDRT itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Siswanto juga membenarkan bahwa pelaku KDRT itu merupakan suami dari korban TM.

"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Selebgram Meylisa Buat Laporan ke Polres Kediri, Suami Selingkuh dengan Laki-laki dan Lakukan KDRT

Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka dan (dijerat) Pasal 44 UU KDRT," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas