Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Hamil Dibunuh Kekasih di Cengkareng, Kronologis Lengkap Hingga Curhat Korban di Buku Harian

Wanita hamil berinisial PAG (26) tewas dibunuh kekasihnya di sebuah kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Berikut cerita lengkapnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Hamil Dibunuh Kekasih di Cengkareng, Kronologis Lengkap Hingga Curhat Korban di Buku Harian
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
HS (30), tersangka pembunuhan terhadap wanita hamil digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). HS diketahui membunuh kekasihnya berinsial P (25) di sebuah kontrakan, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita hamil berinisial PAG (26) tewas dibunuh kekasihnya di sebuah kontrakan Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat pengelola kontrakan mencium bau busuk dari rumah kontrakan korban, Rabu (12/7/2023) siang.

Curiga, kemudian pengelola kontrakan membuka pintu menggunakan kunci cadangan.

Saksi pun terkejut menemukan tubuh korban yang sudah mulai membusuk di bawah meja dapur.

Tak hanya itu, jasad korban pun dalam kondisi tertumpuk sampah dan pakaian.

Lantas warga melaporkan temuan mayat tersebut kepada polisi.

Polisi pun bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan penemuan jenazah korban.

Baca juga: Motif Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya Ditumpuk Sampah di Cengkareng: Kesal Didesak Menikahi

BERITA TERKAIT

Keterangan saksi yang tak lain pengelola kontrakan mengungkap jejak pria yang sempat mengontrak bersama korban.

Pria tersebut diketahui sempat melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer pembayaran kontrakan kepada pengelola kontrakan.

Selain itu, polisi pun mengantongi petunjuk dari CCTV.

Berbekal keterangan saksi dan CCTV, polisi pun begerak hingga akhirnya menangkap pria berinisial HS yang tak lain kekasih korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban tewas setelah dicekik kekasihnya HS (29).

HS ditangkap saat hendak melarikan diri lewat bandara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Ditutup Sampah dan Pakaian di Jakarta Barat

"Yang bersangkutan insial H kami amankan terminal 3 bandara. Kemudian setelah kami amankan, kami bawa ke Polres Jakbar," kata dia.

Penangkapan dilakukan tidak lebih dari 1×24 jam setelah penemuan jasad korban.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana.

Kronologis Pembunuhan

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, diketahui jika pelaku menghabisi korban pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kala itu, lanjut Andri, pelaku dan korban yang tinggal bersama tanpa ikatan suami istri, mengalami cekcok besar lantaran tak terima jika PAG sudah mengandung anaknya.

Cekcok itu pun berujung pada tindakan pencekikan yang dilakukan pelaku, hingga korban kehabisan napas dan meregang nyawa.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku naik pitam kemudian mencekik korban menggunakan kedua tanganya," kata Andri.

Tak hanya itu, pelaku pun menyiksa korban dengan menindih badannya selama 10 menit sebelum meninggal dunia.

"Kemudian setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menaruh korban di bawah meja cor-an dengan cara tubuh korban dilipat dan diselipkan di bawah meja cor-an," jelas Andri.

"Kemudian pintu kontrakan tersebut dikunci dari luar dan kunci tersebut dibuang oleh pelaku," imbuhnya.

Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Motif Pembunuhan

Lebih lanjut, Andri mengatakan jika motif pelaku membunuh korban adalah lantaran kesal kerap didesak persoalan tanggung jawab.

Sementara kala itu, ekonomi pelaku sedang terombang ambing lantaran ia sudah tak bekerja lagi.

"Untuk modus operandi yang terjadi ya ini karena pelaku marah, pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," jelas Andri.

"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi pada saat sekarang sudah tidak bekerja lagi," imbuh dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Curhat Korban di Buku Harian

PAG meninggalkan sebuah buku harian sebelum dibunuh kekasihnya.

Di dalamnya, korban sempat curhat ingin pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara.

Tak hanya itu, korban juga sempat menuliskan soal kondisinya yang sedang hamil.

Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.

"Isinya catatan-catatan, pengeluaran, pemasukan, sama ada kalau dia lagi hamil," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," lanjutnya.

Menurut dia, tak banyak yang diceritakan PAG dalam buku tulisnya itu.

Adapun Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.

Korban sesungguhnya telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara.

"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi. (Kompas.com/ Zintan Prihatini/ wartakota.com/ Nuri Yatul Hikmah/ tribunnewas.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas