Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN

Berikut fakta mengenai rumah milik adik Megwati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, yang bakal disita PN Jaksel pada Agustus 2023.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra - PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah putra bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu pada 3 Agustus 2023 mendatang. Berikut fakta mengenai rumah milik Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jaksel pada Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mengenai rumah milik adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, yang bakal disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah putra bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu pada 3 Agustus 2023 mendatang. 

Rumah senilai ratusan miliar rupiah itu berada di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah Guruh itu dulunya diketahui merupakan kediaman Fatmawati. 

Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa perdata melawan Susy Angkawijaya. 

Susy sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi. 

Baca juga: Guruh, Puan dan Hasto Turun Langsung Cek Proses Gladi Bersih Menyambut Puncak Bulan Bung Karno 2023

Selengkapnya, berikut fakta mengenai rumah milik Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jaksel:  

BERITA REKOMENDASI

1. Duduk Perkara 

Juru Bicara atau Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Guruh Soekarnoputra kalah di pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Susy. 

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.


Dengan dikabulnya gugatan Susy maka gugatan milik Guruh pun gugur. 

Guruh diklaim Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas