4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN
Berikut fakta mengenai rumah milik adik Megwati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, yang bakal disita PN Jaksel pada Agustus 2023.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra - PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah putra bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu pada 3 Agustus 2023 mendatang. Berikut fakta mengenai rumah milik Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jaksel pada Agustus 2023.
Tampak beberapa pekerja tengah mengecat dinding, ataupun menyirami tanaman.
Sementara itu, di area belakang rumah sejumlah mobil terparkir.
Tak banyak aktivitas terlihat dari penghuni rumah itu.
Salah satu pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Guruh sedang tak berada di dalam rumah tersebut.
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti dengan siapa Guruh menempati rumah mewahnya itu.
"Dia (Guruh) kan di rumah belakang, kalau yang di depan untuk rapat atau apa. Yang ditempatin area belakang,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Dian Anindtya/Budi Sam Law)
BERITA REKOMENDASI