Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno yang Terjerat Kasus Penganiayaan

Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno yang terjerat kasus penganiayaan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno yang Terjerat Kasus Penganiayaan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno yang terjerat kasus penganiayaan.

"(Penangguhan penahanan) ditolak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Ade Ary menjelaskan alasan menolak permohonan penangguhan penahanan karena saat ini penyidik masih memproses berkas kasus tersebut.

Nantinya, setelah berkas perkara selasai disusun, polisi segera menyerahkan kepada kejaksaan agar Pierre segera disidangkan.

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.

Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Usai ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy.

Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Irwandhy.

Dalam hal ini, Pierre mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas