VN Terduga Kasus Pelecehan Seksual ART Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
VN (32), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Asisten rumah tangga (ART), kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
![VN Terduga Kasus Pelecehan Seksual ART Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/art-inisial-rm-korban-pelecehan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VN (32), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Asisten rumah tangga (ART), kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Sedianya VN dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2023) kemarin.
Namun yang bersangkutan tak datang atas panggilan kedua tersebut.
"Terduga VN ini dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2024), tapi dia tidak datang. Jadi, ini sudah kedua kalinya VN tidak hadir untuk diperiksa," kata Kuasa hukum korban Ifa, Fikram Faraid kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Fikram tidak hadirnya VN dalam pemanggilan kedua memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.
Namun pihaknya tetap meyakini kasus ini dapat segera tuntas.
"Saudara VN ini jelas tidak kooperatif. Tapi, kami yakin kasus ini segera tuntas," kata Fikram.
Sebelumnya diberitakan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24) pada Senin (12/7/2023).
Diantara saksi yang dipanggil adalah VN (32), terduga pelaku, serta YL selaku majikan korban.
"YL memenuhi panggilan polisi tersebut, dia diperiksa mulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir," jelas Fikram.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Fikram, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.
Selain lapor ke Polres Jaksel, Fikram mendampingi korban berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengawal implementasi UU TPKS dan KUHP.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP," katanya.
Kasus ini teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2023.
Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.