Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya

Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis mati kepada Rizky yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dan menganiaya istrinya sendiri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya
Warta Kota/Cahya Nugraha
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, KPC (11), di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada November 2022 lalu itu akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) hanya bisa tertunduk dan menangis saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pria yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, KPC (11), di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada November 2022 lalu itu akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Di bawah pengawalan petugas kepolisian, Rizky tak mengeluarkan sepatah katapun kala dirinya dicecar awak media ketika keluar dari ruang sidang PN Depok.




Rizky pun langsung dibawa pergi menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 1 Cilodong Depok.

Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis mati kepada Rizky yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dan menganiaya istrinya sendiri.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya.

"Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim ketua Ahmad Adib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).

BERITA TERKAIT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," lanjut hakim.

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Menempatkan barang bukti berupa sebilah golok, kaus warna hijau tosca bertulisan 'Now What', dan 1
potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.

"Dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 13 Juli 2023," kata hakim.

Dalam pertimbangannya hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas