Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya

Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis mati kepada Rizky yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dan menganiaya istrinya sendiri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya
Warta Kota/Cahya Nugraha
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, KPC (11), di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada November 2022 lalu itu akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. 

"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia. Empat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," jelas hakim.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

Hakim juga sempat mengutip ayat suci Al-Qur'an dalam membacakan pertimbangan itu.

"Sebagaimana dalam dakwaan persidangan, penuntut umum dalam tuntutannya yang mengutip ayat Al-Qur'an kepada terdakwa sebagai kepala keluarga harus melindungi dan menyayangi istri serta anaknya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut. Sebaliknya, terdakwa dengan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka berat," kata hakim.

Atas perbuatan keji tersebut, maka majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati terhadap Rizky.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar Ahmad.

Ajukan Banding

Berita Rekomendasi

Menanggapi putusan hakim itu kuasa hukum terdakwa, Bambang menyatakan Rizky akan mengajukan banding.

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan JPU, yakni hukuman mati. Oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu hak dari klien kami. Hak itu akan kami pergunakan," kata Bambang.

Di sisi lain JPU Alfa Dera mengatakan apresiasinya terhadap langkah hukum banding yang diambil terdakwa bersama.

"Kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding. Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan banding," ungkap Dera.

Kendati demikian Dera optimistis banding yang akan diajukan terdakwa justru akan menguatkan vonis mati dari PN Kota Depok.

"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya.

Kesal Istri Minta Cerai

Kasus pembunuhan yang dilakukan Rizky terhadap anak kandungnya terjadi pada 1 November 2022 silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas