Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Cedera Otak yang Dialami David Ozora Disebut Dokter Tidak Bisa Pulih 100 Persen?

Dokter menyebut David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Cedera Otak yang Dialami David Ozora Disebut Dokter Tidak Bisa Pulih 100 Persen?
Instagram @tidvrberjalan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora (17), saat kontrol di RS Mayapada Kuningan. Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. 

"Apakah saudara mengetahui tadi saudara mengatakan ada perubahan mental. Maksudnya suadara mental itu apa?" tanya kuasa hukum Shane Lukas di persidangan.

"Yang pertama waktu saya ketemu David itu dia tidak ingat saya siapa?" jawab Rustam.

"Sekarang ini bagaimana keadaannya," tanya penasihat hukum.

"Kan saya bilang saya belum ketemu David kalau sekarang. Terakhir saya ketemu lebaran," tegas Rustam.

"Yang kami tanyakan saat bertemu lebaran. Bagaimana kondisi mentalnya?" tanya kuasa hukum.

"Mentalnya turun, satu dia (David) tidak kenal saya. Dua saya sebenarnya berat mengatakan ini tapi David seperti orang keterbelakangan (mental). Beda dari David sebelumnya," jelasnya.

"Dia bicara tidak bisa filter, bahkan saya kaget ketika dia bisa ngomong itu. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasa bilang Pah gitu, sekarang cuma panggil Jo. Seperti kayak anak kecil," lanjut Rustam.

Berita Rekomendasi

Atas kesimpulan tersebut, kuasa hukum Shane Lukas protes dengan apa yang disampaikan Rustam.

"Tapi kan saudara bukan ahli atau dokter mengatakan itu keterbelakangan menta, itu yang kami tidak terima saudara menyimpulkan itu," protes kuasa hukum.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas