Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Cedera Otak yang Dialami David Ozora Disebut Dokter Tidak Bisa Pulih 100 Persen?

Dokter menyebut David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Cedera Otak yang Dialami David Ozora Disebut Dokter Tidak Bisa Pulih 100 Persen?
Instagram @tidvrberjalan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora (17), saat kontrol di RS Mayapada Kuningan. Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan itu Tatang mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Baca juga: Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen akibat Dianiaya Mario, Dokter Tatang: Dia Membaik Itu Mukjizat

Hal itu dijelaskan Tatang usai Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kepadanya apakah David bisa pulih setelah kejadian penganiayaan tersebut.

"Menurut pendapat saudara, bisa enggak progresnya bisa pulih?" tanya hakim.

"Kalau 100 persen saya rasa tidak yang mulia," ujar Tatang.

Hakim pun coba menegaskan penjelasan Tatang, apakah kondisi itu akan berlaku hingga selamanya.

"100 persen itu maksudnya selamanya?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

Tatang pun mengamini pertanyaan hakim tersebut.

Sebab menurutnya pada bagian tubuh David terdapat bekas luka yang bersifat permanen sehingga tak memungkinkan anak dari Jonathan Latumahina itu sembuh 100 persen.

"Karena bagaimanapun ini ada bekas lukas yang masih permanen di area sana," ungkapnya.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

Terkait hal ini, Tatang pun memberi contoh keadaan yang dialami David dengan seseorang yang menderita penyakit stroke.

Dijelaskan Tatang, biarpun semua faktor yang menyebabkan stroke bisa terkontrol namun kondisi orang tersebut dipastikan tidak akan sama seperti keadaan sebelumnya.

"Walaupun strokenya dalam tanda kutip semua faktornya bisa terkontrol, tapi orang tersebut pasti mengalami dalam tanda kutip disabilitas," ujarnya.

Hal itu pun lanjut Tatang juga berlaku pada kondisi David.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy (20) (kanan), saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy (20) (kanan), saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Instagram @tidvrberjalan/KOMPAS.com Joy Andre)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas