Polda Metro Jaya Gandeng Kemendag Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo.
Dalam hal ini, polisi belum bisa memastikan apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi atau investasi bodong atau tidak.
Baca juga: Fakta Jombingo Yang Telah Ditutup, Sukses Pikat Masyarakat Lewat Iming-iming Keuntungan Besar
"Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam tertulis, Jumat (21/7/2023).
Ade Safri menerangkan, korban yang ditangani Penyidik Ditreskrimsus mulai mengikuti aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022.
Para korban sudah ada yang mendapatkan keuntungan, namun dana korban yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.
"Karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi," ujar dia.
Korban Merugi Puluhan Juta
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.
Dalam hal ini ada dua laporan polisi yang sudah diterima yang korbannya merugi ditaksir mencapai puluhan jutaan rupiah.
Baca juga: Penipuan di Aplikasi Jombingo, Berikut Modusnya
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp 37.802.000.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp 4,5 juta.
Ade melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan termasuk mengecek izin perusahaan tersebut.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tuturnya.
Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.
"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelasnya.