Sidang Kasus Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Masuki Babak Akhir
Sidang kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang dianiaya majikannya bakal memasuki babak akhir.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang dianiaya majikannya bakal memasuki babak akhir.
Siang ini Senin (24/7/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa majikan Siti Khotimah. Yakni Metty Kapantow (70), So Kasander (73), Jane Sander (32).
Lita Anggraeni dari JALA PRT selaku pendamping korban Siti Khotimah mengungkapkan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan sekira 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang kata kawan pengacara jam dua siang," kata Lita dihubungi Senin (24/7/2023).
Sementara itu untuk putusannya, ia berharap hakim berikan hukum lebih dari 10 tahun untuk tiga terdakwa majikan tersebut.
"Hukuman lebih dari 10 tahun," harap Lita.
Diketahui selain tiga terdakwa tersebut, ada juga enam terdakwa lainnya yakni rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Dalam putusannya nanti, Majelis Hakim diharapkan berlaku seadil-adilnya.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah tak memberikan keadilan bagi Siti Khotimah dengan menuntut rendah para terdakwa.
"Kuasa hukum dan pendamping SK sangat menyayangkan ketidak hadiran negara dalam memberikan keadilan. Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk SK," katanya.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 3,5 dan 4 tahun.
Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.
Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).