Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajib Pajak Harus Tahu! Ini 5 Manfaat Penting Bayar PKB Tepat Waktu untuk Pembangunan Kota Jakarta

Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan keringanan untuk para wajib pajak melalui penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
zoom-in Wajib Pajak Harus Tahu! Ini 5 Manfaat Penting Bayar PKB Tepat Waktu untuk Pembangunan Kota Jakarta
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Hal itu dikarenakan, pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara dan dipergunakan untuk membiayai berbagai pembangunan. 

Negara yang maju tentu tidak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kesadaran yang tinggi tersebut, maka tingkat kepatuhan pajak juga makin meningkat. 

Di Indonesia, sistem perpajakan dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah tentunya menjadi sumbangsih nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak DKI Jakarta dari bulan Januari hingga Juni 2023 berjumlah sebesar Rp22,35 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 42,79 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp52,23 triliun. 

Pendapatan tersebut salah satunya datang dari pajak kendaraan bermotor (PKB), yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4,37 triliun atau 45,62 persen dari target penerimaan sebesar Rp9,60 triliun. 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Yuk Bayar PKB dan BBNKB!

Lima manfaat taat bayar PKB

Bukan tanpa alasan, PKB ini wajib untuk dibayarkan oleh wajib pajak karena memiliki lima manfaat bagi pembangunan daerah.

Berita Rekomendasi

Pertama, dana yang diterima dari PKB berguna untuk pembangunan fasilitas umum maupun pemeliharaan jalan. Salah satu contoh yang paling terlihat adalah perbaikan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) Pinisi, Karet, Sudirman, serta meningkatkan moda transportasi umum. 

Kedua, dengan taat membayar PKB, kamu juga turut berkontribusi dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Ketiga, kamu pun dapat membantu meningkatkan pendapatan kabupaten/kota

Yang keempat, kamu bisa merasa tenang dan aman sebagai wajib pajak. Pasalnya, jika kamu sudah taat membayar PKB, kamu akan mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak perlu khawatir akan terkena tilang ketika sedang berkendara.

Terakhir, PKB juga memiliki manfaat sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Nantinya, pendapatan dari PKB akan digunakan oleh pemerintah melalui Jasa Raharja untuk pembiayaan pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Yang perlu kamu tahu, tahun ini Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan keringanan untuk para wajib pajak melalui penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB, dengan detail sebagai berikut: 

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

2. Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. 

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan juga turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera bayar PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi dan rasakan manfaatnya. 

Baca juga: Hindari Denda Pajak Kendaraan Bermotor Saat Bayar Pajak, Ikuti 9 Trik Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas