Teman Sebut Shane Lukas dari Keluarga Sederhana dan Jadi Tulang Punggung Gantikan Peran Papanya
Elcio mengungkapkan bahwa sosok Shane Lukas berasal dari latarbelakang keluarga yang cukup sederhana.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Shane Lukas menghadirkan Elcio Aristo Farel Yesayas sebagai saksi meringankan bagi kliennya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan sepengetahuannya selama ini, Elcio mengungkapkan bahwa sosok Shane Lukas berasal dari latarbelakang keluarga yang cukup sederhana.
Elcio yang mengaku telah berteman lama dengan Shane mengetahui hal itu usai dirinya sempat beberapa kali menginap di rumah temannya itu.
Kamarnya hanya satu, papanya tinggal di kamar. Saya dan Shane (tidur) di ruang tamu
"(Keluarga Shane) Sangat sederhana. Saya dulu pernah keluar dari rumah, terus tinggal di rumahnya. Saya tinggal itu ada 2 sampai 3 bulan," jelasnya.
Elcio pun mengungkap bagaimana kondisi rumah kontrakan yang ditempati Shane dan ayahnya tersebut.
"Kamarnya hanya satu, papanya tinggal di kamar. Saya dan Shane (tidur) di ruang tamu," ucapnya.
Tak hanya itu Shane pun diketahui merupakan tulang punggung keluarganya lantaran ayahnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat virus Covid-19 melanda tanah air.
Adapun sepengtahuan Elcio, Shane pernah bekerja sebagai kasir di sebuah Mall di Jakarta serta pernah menjadi driver ojek online.
"Kami seumuran. (Shane bekerja) untuk menggantikan tulang punggung di rumah pak, karena papanya sudah tidak bekerja lagi. Sejak ada covid kan pada di PHK, sampai sekarang tak bekerja lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu terdakwa kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan menghadirkan satu orang saksi meringankan untuk kliennya tersebut.
"Kami akan mengajukan satu saksi A de Charge (meringankan)," kata Happy ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Shane Lukas, Elcio Farel Kasihan Temannya Terlibat Penganiayaan David Ozora
Mengenai hal ini dikatakan Happy pihaknya sejatinya memanggil dua saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Akan tetapi Happy menuturkan lantaran satu saksi lain belum bisa memastikan hadir, oleh sebabnya hanya satu saksi yang akan hadir.
"Tadinya dua orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.