Cihuni Mas Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Sengketa Tanah di Situ Cihuni
Ali menegaskan bahwa tanah di Cihuni Tangerang masih dalam proses hukum karena PT Cihuni telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cihuni Mas mengirimkan surat kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait sengeketa tanah di Situ Cihuni Tangerang, Banten.
Surat tersebut dilayangkan karena pihak PT Cihuni Mas menduga ada aparat TNI ikut menjaga tanah di Situ Cihuni yang saat ini masih dalam proses hukum antara PT Cihuni Mas dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA Kementerian PUPR).
Baca juga: Ini 2 Alasan Perusahaan Ajukan PK Atas Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Situ Cihuni
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Bapak Laksamana Yudo Margono tertanggal 20 Juli 2023 yang intinya meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum agar proses sengketa tanah di Situ Cihuni dilaksanakan tanpa ada campur tangan aparat keamanan manapun," ujar Kuasa Hukum PT Cihuni Mas, Ali Oksy Murbiantoro kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ali menegaskan bahwa tanah di Cihuni Tangerang masih dalam proses hukum karena PT Cihuni telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 terkait lahan seluas 32,34 hektar.
Menurut Ali, PK kedua ini dilakukan karena adanya putusan yang saling bertentangan dalam perkara ini.
"Hal tersebut perlu diketahui oleh Bapak Panglima TNI agar anggotanya tidak perlu terlibat karena kami telah mengajukan PK Kedua yang telah diterima permohonan dan memori PK-nya pada PN Tangerang tertanggal 27 Juni 2023," imbuh Ali.
Ali mengatakan surat yang ditujukan kepada Panglima TNI tersebut memuat pokok sengketa tanah di Situ Cihuni serta kronologi proses hukum antara PT Cihuni Mas dengan
Dirjen SDA Kementerian PUPR mulai dari Pengadilan Negeri hingga pengajuan PK kedua.
Saat ini, kata Ali, proses PK kedua dalam proses administrasi pengiriman berkas kepada para pihak.
Dalam surat tersebut, kata Ali, pihaknya membeberkan dugaan keterlibatan aparat TNI saat sengketa hukum atas tanah Situ Cihuni masih dalam proses.
Pertama, pada Selasa (11/7/2023) sore, dua orang mengaku dari Babinsa Koramil desa Cihuni dan Intel Kodim Tangerang mendatangi lokasi dengan tujuan menitipkan alat berat atau ekskavator.
Satu orang berseragam pakaian dinas harian TNI dan yang satu berpakaian preman. Keduanya langsung ditolak oleh penjaga lahan.
Baca juga: Sengketa Lahan di Jatikarya Tak Kunjung Rampung, Ahli Waris Tuntut Hak, TNI Lapor ke Bareskrim
Kedua, pada Kamis (13/7/2023) pagi, sekitar 30 (tiga puluh) orang anggota TNI-AD dari Batalyon Kavaleri-9/SDK Serpong dengan maksud untuk persiapan acara karya bakti normalisasi Situ Cihuni yang merupakan program kerjasama Balai Besar dengan Kodam Jaya.
Ketiga, pada hari Jumat (14/7/2023) siang, dilakukan konferensi pers di lokasi sengketa dalam rangka program pemulihan Situ Cihuni.
Konferensi pers ini diawali dengan pemasangan papan pengumuman dan dilanjutkan pemeliharaan situ dalam bentuk kerjasama antara Ditjen SDA Kementerian PUPR cq.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dengan Tentara Nasional Indonesia cq. Panglima Daerah Militer Jayakarta. Acara tersebut dihadiri oleh puluhan anggota TNI-AD berseragam loreng khas TNI.
Kemudian, pada Kamis (20/7/2023) telah dilakukan kegiatan penggalian tanah pada lahan sengketa dengan menggunakan alat berat (ekscavator) yang dilakukan oleh personil TNI-AD.
"Jadi, surat ini kami kirimkan memohon bantuan dan perlindungan hukum dari Panglima TNI Bapak Laksamana Yudo Margono agar kami bisa melanjutkan proses hukum atas tanah di Situ Cihuni di Mahkamah Agung dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kedua terhadap Putusan Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 tanpa adanya campur tangan dari pihak aparat manapun," pungkas Ali.
Surat PT Cihuni Mas bernomor 1768/MP/CHN/2023 tertanggal 20 Juli 2023 ditujukan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait permohonan dan bantuan perlindungan hukum.
Surat yang ditandatangani kuasa hukum PT Cihuni Mas Ali Oksy Murbiantoro dan Satyo Andhiko memuat 14 poin dengan tembusan ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam, Kepala Staf Angkatan Darat, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur Banten.