Wajib Pajak di Jakarta Harus Tahu! Ini Manfaat dan Keuntungan Membayar PBB Tepat Waktu
Untuk bisa menikmati diskon keringanan PBB ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 Sept
Penulis: Fransisca Andeska
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak, memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Mengutip Kontan, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Mei 2023 terus bertumbuh. Pajak daerah, diketahui, menjadi penyumbang terbesar PAD.
Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo
Manfaat membayar PBB
Berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB, antara lain:
1. Menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah
PBB diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
2. Mengatur kepemilikan properti
Selain mendukung pendapatan daerah, PBB juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.
Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pengumpulan data properti
Dalam proses pemungutan PBB, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi, dan pengambilan keputusan lainnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Ada Diskon dan Penghapusan Sanksi untuk Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2013-2022
Dapatkan keringanan dan kemudahan khusus warga DKI Jakarta
Hal lain yang perlu diketahui, para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak tepat waktu akan mendapatkan denda yang sesuai.
Maka itu, penting bagi wajib pajak untuk taat membayarkan pajaknya sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Nah, kabar baiknya untuk warga DKI Jakarta yang menjadi wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan program menarik yang memberikan keringanan dan kemudahan dalam melunasi PBB.
Keringanan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Lewat peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak berupa keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023.
Tak hanya itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli-September 2023.
Untuk bisa menikmati diskon keringanan PBB ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023.
Dengan taat membayar pajak tepat waktu, Anda juga turut berkontribusi dalam meningkatkan PAD dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta.
Tunggu apa lagi? Bayarkan PBB Anda sekarang dan dapatkan keuntungan yang berlimpah dari Bapenda DKI Jakarta!
Baca juga: Pengembalian Kelebihan Pajak Dorong Kepatuhan Wajib Pajak