Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilu Istri Pelaku Narkoba yang Suaminya Tewas saat Diperiksa Polisi: Ditangkap Tapi Kok Mati?

DK diduga mendapat kekerasan saat anggota Ditresnarkoba Polda Metero Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pilu Istri Pelaku Narkoba yang Suaminya Tewas saat Diperiksa Polisi: Ditangkap Tapi Kok Mati?
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi tewas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan terkait awal mula 7 anggota Polda Metro Jaya melakukan penganiayaan kepada tersangka narkoba hingga meninggal dunia. 

"Lalu melakukan kekerasan hingga meninggal dunia," kata Kombes Pol Hengki, Jumat (28/7/2023).

Disampaikan oleh Kombes Pol Hengki, jika Polda Metro Jaya sempat melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota, namun yang masuk tindakan pidana hanya tujuh orang.

"Jadi yang pidana hanya tujuh orang, satu dikembalikan lagi ke etik Propam, satu orang masih DPO," katanya.

Dari tujuh anggota Polda Metro Jaya yang sudah diperiksa itu, dikatakan oleh Hengki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: 9 Polisi Penganiaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas Terancam Dipecat

Meski sudah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka, namun kata Hengki dirinya masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait para anggota tersebut, untuk mencari tahu apa hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

IPW: Harus Dipecat dari Polri

Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan 9 anggota polisi yang melakukan penganiayaan memang semestinya dipecat dari polisi.

Sugeng bahkan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga harus memberhentikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan selaku pimpinan.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: IPW: 9 Anggota Polisi yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Harus Dipecat dari Polri

Pasalnya kata Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal telah memberi arahan atau perintah kepada jajaran resersenya perihal penanganan setiap kasus hukum harus mengedepankan profesionalisme dan keadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas