Pilu Istri Pelaku Narkoba yang Suaminya Tewas saat Diperiksa Polisi: Ditangkap Tapi Kok Mati?
DK diduga mendapat kekerasan saat anggota Ditresnarkoba Polda Metero Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata dia.
Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.