Seorang Wanita Asal Medan Ngadu ke Hotman Paris Usai Alami KDRT Hingga Anaknya Jadi Korban Rudapaksa
Dessy pun menyebut bahwa anaknya yang masih dibawah umur turut menjadi korban rudapaksa oleh bapak kost tempat ia tinggal.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dessy Natalia Sinulingga seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea guna mengadukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dialaminya beberapa waktu lalu.
Tak hanya menjadi korban KDRT, Dessy pun menyebut bahwa anaknya yang masih dibawah umur turut menjadi korban rudapaksa oleh bapak kost tempat ia tinggal.
Dan yang paling khusus terutama kasus pelecehan seksual yang dialami anak saya pada saat umur 3 tahun 10 bulan
"Saya disini minta bantuan bapak Hotman Paris dan tim Hotman 911 untuk kasus yang saya alami yaitu kasus KDRT pada 20 Oktober 2020 dan penganiayaan 26 November 2020," kata Dessy di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Ungkap Pelecehan dari Ayah Tiri selama 3 Tahun, Putri Pinkan Mambo Benarkan Adanya Pemerkosaan
"Dan yang paling khusus terutama kasus pelecehan seksual yang dialami anak saya pada saat umur 3 tahun 10 bulan," ucap Dessy menambahkan.
Adapun kata Dessy dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Dessy yang sempat menceritakan kisahnya itu melalui akun instagramnya menyebut bahwa tiga pelaku yang melakukan KDRT yakni ipar, ayah mertua serta suaminya sendiri.
Baca juga: Oknum Polres Parepare Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Korban Alami Luka Memar dan Lebam
Lebih lanjut Dessy menuturkan, bahwa pada saat itu dirinya dianiaya oleh tiga pelaku dengan cara dihantam kepalanya, dibekap, hingga dipukul secara membabi buta oleh pelaku.
"Lalu pada tanggal 26 November 2020 dilakukan oleh salah satu pelaku yaitu menyeret saya ke aspal, menginjak kaki saya, dan saya dalam keadaan hamil dua bulan," tuturnya.
Mendapat perlakuan itu, Dessy sejatinya telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Percu Saituan dan Polrestabes Medan.
Namun kata Dessy hingga kini dirinya belum mendapat kejelasan mengenai proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku tersebut.
Adapun ketika menanyakan hal itu kepada pihak kepolisian, Dessy dijelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan namun berkas tersebut belum lengkap atau p21.
"Saya tanya apa kendalanya, saksi ada, bukti ada, terus saya dipersulit seperti penyidik sudah ganti, kemudian bapak kapolsek sudah ganti. Saya disuruh nunggu dari hari hari, bulan ke bulan sampai sudah tahun ke 3," jelasnya.
Baca juga: Laporan Sarah Naik ke Penyidikan, Rizal Djibran Kini Terancam jadi Tersangka Kasus KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.