Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa
Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung soal video dugaan penghinaan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung soal video dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah Relawan Jokowi juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.
Namun laporan tersebut diketahui telah ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran laporan itu perlu mendapat klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Adapun dalam laporan tersebut para relawan itu menyertakan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.
Berbeda dengan Bareskrim, Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan eks politikus Ferdinand Hutahaen terhadap Rocky.
Terkait alasan menerima laporan itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa pelaporan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung merupakan kategori delik biasa.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Relawan dan Ferdinand Hutahaen Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulillah laporan kami diterima hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.