Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa

Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung soal video dugaan penghinaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa
Kompas/Sherly Puspita
Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung soal video dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah Relawan Jokowi juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.

Namun laporan tersebut diketahui telah ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran laporan itu perlu mendapat klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Adapun dalam laporan tersebut para relawan itu menyertakan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.

Berbeda dengan Bareskrim, Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan eks politikus Ferdinand Hutahaen terhadap Rocky.

Terkait alasan menerima laporan itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa pelaporan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung merupakan kategori delik biasa.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Berita Rekomendasi

Relawan dan Ferdinand Hutahaen Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas