Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa

Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung soal video dugaan penghinaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa
Kompas/Sherly Puspita
Ungkap Alasan Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung, Dirreskrimsus Polda Metro: Delik Biasa 

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di  Unair dan Undar, Diterima di Solo

Sementara itu dilain sisi, Ferdinand Hutahaen juga membenarkan jika dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya

Dia menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut

Berita Rekomendasi

"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan. Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol," ucapnya.

Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Yang saya tau sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas