Sama Dengan Mario, Shane Lukas Akan Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Kamis Pekan Depan
Terdakwa Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) pekan depan.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono usai menggelar sidang keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap Shane pada Kamis (3/8/2023).
"Oke sidang pemeriksaan terdakwa sudah selesai, selanjutnya kita akan mendengar tuntutan penuntut umum," kata Alimin.
Saat itu hakim pun coba memastikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai jadwal sidang tuntutan terhadap Shane.
"Satu minggu ya penuntut umum ya, tanggal 10 Agustus (2023) untuk tuntutan?," kata hakim.
"Sama dengan Mario?," tanya jaksa.
"Sama. 10 Agustus 2023 untuk tuntutan, oke ya. Ditutup ya," jelas Alimin sambil mengetuk palu.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.