Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kabel Menjuntai Ambil Jalur Hukum, Bali Tower Dianggap Lalai

Setelah delapan bulan menderita karena lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan, keluarga Sultan Rifat Alfatih akhirnya menempuh jalur hukum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Korban Kabel Menjuntai Ambil Jalur Hukum, Bali Tower Dianggap Lalai
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi kabel menjuntai di Jakarta. Setelah delapan bulan menderita karena lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan, keluarga Sultan Rifat Alfatih akhirnya menempuh jalur hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah delapan bulan menderita karena lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan, keluarga Sultan Rifat Alfatih akhirnya menempuh jalur hukum.

Keluarga Sulta Rifat resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023) dan diterima.

Akibat lehernya terjerat kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, Sultan Rifat mengalami luka parah dah hingga kini tak bisa bicara.

Laporan itu dibuat terkait perkara kabel , yang dianggap kelalaian Bali Tower selaku pemilik kabel.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Buka Suara Soal Kecelakaan Akibat Kabel Fiber Optik: Itu Urusan Pemda

Kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena menuturkan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni PT Bali Towerindo (Bali Tower) selaku pemilik kabel atas dugaan kelalaian.

"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

"Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisan," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Tegar mengatakan, pihaknya melaporkan Bali Tower karena adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan orang luka berat, dalam hal ini Sultan Rifat.

Apalagi kata Tegar, pihaknya mendapati fakta bahwa Bali Tower sudah menerima laporan adanya kabel yang bermasalah di sana dua hari sebelum petaka menimpa Sultan.

Laporan itu, lanjut Tegar, juga untuk menjawab klaim Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 lalu.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," katanya.

"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, ayah Sultan bernama Fatih mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan Bali Tower untuk meminta pertanggungjawaban.

"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih.

"Yang penting, upaya kami dalam pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai," sambung dia.

Baca juga: Wanti-wanti Mahfud MD ke Perusahaan Kabel Optik Usai Jenguk Sultan Rifat

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Bali Tower dilaporkan atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Korban Stress Berat

Tidak hanya fisik yang nampak terluka, Sultan Rifat Alfatih (20), mahasiswa yang terjerat kabel milik Bali Tower juga mengalami gangguan mental atau psikis.

Tanggapi hal itu, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sudah menyiapkan pendampingan psikiater dan psikolog guna penyembuhan psikis Sultan.

"Luka pada bagian lehernya sangat berdampak pada mentalnya," kata Kepala RS Polri, Brigjen Pol Hariyanto saat ditemui awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).

"Ananda (Sultan) ngomong kepada saya, 'Saya agak down'. Dalam kondisi kurus, tampilannya ada selang (alat medis)," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud Minta PT Bali Tower Lebih Manusiawi Selesaikan Kasus Kabel Jalanan yang Buat Bisu Sultan

Penurunan mental terhadap pria berkacamata itu diketahui karena dia merupakan atlet Kriket.

Ditambah, statusnya sebagai mahasiswa aktif Universitas Brawijaya Malang itu merupakan pribadi yang aktif, namun usai kecelakaan, ia harus bernapas dan makan menggunakan alat bantu.

Sehingga, pendampingan psikologis dilakukan guna memulihkan psikisnya.

"Kami (RS Polri) akan berikan pendampingan psikologis. Kami ada (tenaga ahli) psikolog, ada psikiater. Nanti akan memberikan pendampingan untuk kebaikan ananda," ujarnya.

Penanganan medis lainnya ialah terhadap Kesulitan bernafas Sultan, yang kini diberikan alat bantu pernafasan.

Hariyanto mengatakan, pemberian alat bantu bernama Trakeostomi itu bertujuan guna mempermudah pula Sultan untuk makan juga minum.

“Jadi memang saat ini kondisi ananda ini untuk nafasnya dibantu dengan trakeostomi, artinya ananda tidak bisa nafas dengan hidung, tapi kita buka di sini (kerongkongan), dari rs sebelumnya dikasih kanul, kanul itu saluran gitu ya untuk nafas,” jelasnya.

“Kemudian untuk makan tidak bisa lewat mulut, tapi lewat hidung kasih selang kecil ke bawah lambungnya dan makananya dengan cara cair,” tambahnya.

Perihal kondisi kesehatan Sultan, Hariyanto juga menilai dapat kembali normal sebelum mengalami kecelakaan.

Namun, Hariyanto belum dapat memastikan secara pasti waktu kesembuhan total tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas