Duet JPU Alfa Dera & Putri Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pernah Tuntut Hukuman Mati Rizky
Bersama Putri Dwi Astrini, Alfa Dera berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan terdakwa kepada anaknya merupakan pembunuhan berencana
Penulis: Dewi Agustina
![Duet JPU Alfa Dera & Putri Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pernah Tuntut Hukuman Mati Rizky](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jpu-alfa-dera-dan-putri-dwi-astrini.jpg)
Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang pukul 13.00 WIB," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023).
Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia tersebut ditangkap di kontrakannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya disidik dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Kepada polisi, tersangka yang akrab disapa Altaf mengaku membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).
Pembunuhan dilakukan di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Sumber: (TribunnewsDepok.com: Hironimus Rama/Cahya Nugraha)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.