Sosok 3 Jaksa Profesional yang Ditunjuk Kejaksaan Negeri Depok Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Penunjukan tiga jaksa sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini.
Editor: Dewi Agustina
"Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," tegasnya.
Tersangka Ditangkap di Kontrakan
Seperti diketahui, mahasiswa UI Muhamad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok.
Polisi mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.
Baca juga: Kamar Menjadi Misterius, Teman Pembunuh Mahasiswa UI Ketakutan Sendiri, Bakalan Pindah Kontrakan
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang pukul 13.00 WIB," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023)
Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia tersebut ditangkap di kontrakannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya disidik dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Kepada polisi, tersangka yang akrab disapa Altaf mengaku membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).
Pembunuhan dilakukan di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan