Kakek 72 yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 2 Kali Ketahuan
Seorang kakek berinisial U yang melecehkan anak berseragam SD di kawasan Jakarta Timur kini telah diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial U yang kepergok melecehkan anak yang masih menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (11/7/2023), kini diamankan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap U.
Proses penangkapan U ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
Saat ditangkap di kediamannya, U yang saat itu menggunakan jaket berwarna abu-abu itu hanya terdiam dan tak melakukan perlawanan.
Penangkapan U ini juga dibenarkan oleh Leonardus, Sabtu (12/8/2023).
"Sudah monitor dan pelaku sudah ditangkap," kata Kombes Leonardus, dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Benda Diduga Emas Bergambar Ir Soekarno Ditemukan di Sungai Komering, Kadisbudpar Cek Keasliannya
Leonardus mengatakan, kasus itu juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kini pihaknya akan melakukan visum terhadap korban.
"Saat ini sedang menerima proses laporan polisi, dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," ujarnya.
Ketahuan Dua Kali Lakukan Pelecehan
Seorang saksi mata yang melihat U melecehakan bocah SD di Cipinang Muara, Erin mengatakan, kakek 72 tahun itu rupanya kerap melintasi kawasan tersebut.
Saat melintasi kawasan tersebut, U biasanya berkeliaran menggunakan sepeda dan membawa kain-kain.
Erin menduga pelaku bekerja sebagai tukang tambal jok, sofa, serta bantal guling.
Dikatakan Erin, saat itu ia tak menaruh curiga terhadap U.
Namun, kecurigaan Erin muncul saat U mendekati seorang bocah SD yang tidak disebutkan namanya itu.