Heru Budi Anjurkan PNS DKI WFH untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta
Pemprov DKI menganjurkan para PNS DKI Jakarta agar Work From Home untuk mengurangi transportasi sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menetapkan status bahaya polusi di Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Senin (14/8/2023) kemarin memberikan opsi Work From Home (WFH) bagi para pekerja dan akan segera diterapkan oleh para ASN di Pemprov DKI Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyebutkan, penyebab utama pencemaran udara di Jabodetabek berasal dari kendaraan bermotor dan kemarau panjang.
Sebagai upaya mengatasi polusi udara tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga menganjurkan para PNS DKI Jakarta agar WFH untuk mengurangi transportasi.
"Work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta, artinya work from home itu 50 persen, 50 persen atau 60 persen, dan 40 persen untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI," kata Heru dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (14/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain PNS DKI Jakarta, pihaknya juga meminta arahan terkait WFH ini bisa diterapkan pada kementerian dan lembaga lain.
"Nanti kami minta juga Kementerian lain bisa bersama-sama melakukan work from home ini," ujar Heru Budi.
Baca juga: Menteri LHK: Uji Emisi Kendaraan Jadi Cara Cepat Atasi Polusi Udara
Seperti diketahui, terpilihnya DKI Jakarta sebagai kota paling berpolusi di dunia menjadi sorotan media asing.
Jakarta diketahui secara konsisten berada di posisi ke-10 paling berpolusi secara global sejak Mei.
Data harian dari situs IQ Air mencatat Jakarta menjadi kota ke-4 dunia yang tingkat polusi udaranya tertinggi hari ini.
Sektor transportasi tercatat menyumbang polusi udara terbesar yaitu sekitar 32-41 persen, sementara sektor industri 14 persen.
Berdasarkan tingkat pengukuran partikulate matter atau PM 2,5 yaitu partikel udara yang lebih kecil dari mikro meter, poin pm 2,5 Jakarta adalah 102.
Sementara tingkat sulfur dioksida atau SO2 yaitu zat polutan hasil pembakaran minyak, gas dan batu bara di Jakarta mencapai 54 atau dalam kategori sedang.
Pemrov DKI Ajak Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik