Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Mandek, Polisi Telah Periksa 7 Saksi dan Ahli Dugaan Penghinaan Marga Laoly oleh Rocky Gerung

Sejak laporan diterima pada 2020, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku sudah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bantah Mandek, Polisi Telah Periksa 7 Saksi dan Ahli Dugaan Penghinaan Marga Laoly oleh Rocky Gerung
Tribunnews.com
Rocky Gerung (Kiri) dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (kanan). Yasonna kembali mengungkit hinaan yang diduga dilontarkan Rocky Gerung pada 2020 lalu. Hinaan tersebut berkaitan dengan unggahan Rocky Gerung di platform Twitter yang seolah menyamakan salah satu marga suku Nias dengan hewan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung jalan di tempat atau mandek.

Sejak laporan diterima pada 2020 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi ini tidak mandek kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga kira harus lakukan klarifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah memeriksa pelapor, sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi ada tujuh orang saksi, dan dua ahli, baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja," ucap dia.

Ade menuturkan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kata dia, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

"Nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," tutur Ade.

Dari informasi yang dihimpun, laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) pada tahun 2020 lalu.

Rocky dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dugaan penghinaan marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019.

Diungkit Yasonna Laoly

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kembali mengungkit hinaan yang diduga dilontarkan Rocky Gerung pada 2020 lalu.

Hinaan tersebut berkaitan dengan unggahan Rocky Gerung di platform Twitter yang seolah menyamakan salah satu marga suku Nias dengan hewan.


Mengutip Tribun-Medan.com, unggahan pada 30 Januari 2020 lalu itu pun menjadi alasan Yasonna mengadukan cuitan Rocky Gerung ke polisi.

Yasonna tak terima dengan unggahan tersebut karena nama marga Laoly disamakan dengan hewan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas