Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Saya Yakin Tidak Bersalah
Haris pun dengan lantang menjawab bahwa dirinya meyakini bahwa yang dilakukannya itu memang sudah benar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar mengaku tidak bersalah meski dirinya ditetapkan sebagai terdakwa buntut video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun hal itu diungkapkan Haris pada saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Haris Azhar Sebut Tak Cari Untung Dari Akun Youtube: Saya Malah Rugi Karena Pakai Dana Pribadi
Hal bermula ketika Kuasa Hukum Haris, Nurcholis bertanya apakah kliennya itu meyakini apa yang dilakukan merupakan suatu hal yang benar.
Pada saat itu Haris pun dengan lantang menjawab bahwa dirinya meyakini bahwa yang dilakukannya itu memang sudah benar.
"Yakin," tegas Haris di persidangan.
"Anda tidak merasa bersalah untuk melakukan hal ini?" tanya Nurcholis lagi.
Mendapat pertanyaan itu kemudian Haris pun kembali menegaskan jawabannya.
Haris menegaskan bahwa dirinya mengklaim tidak bersalah atas apa yang ia lakukan.
"Saya tidak bersalah bukan merasa, saya tidak bersalah saya meyakini bahwa saya tidak bersalah," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Soal Judul Lord Luhut Apakah Bentuk Kekecewaan, Haris: Tidak Ada, Malah Saya Senang Dengan Dia
Saat itu pendiri Lokataru tersebut mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya bersama Fatia dan organisasi sipil lainnya semata-mata hanya membantu masyarakat khususnya yang ada di wilayah Intan Jaya, Papua.
"Karena apa yang saya lakukan bersama fatia bersama owi bersama 9 organisasi itu hanya hal kecil untuk membantu dari apa yang dialami oleh masyarakat di papua terutama masyarakat adat sekitar darewo project atau yang ada di Intan Jaya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu tak hanya kuasa hukum yang melontarkan pertanyaan serupa, namun juga Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Cokorda kala itu pun juga coba menegaskan kembali apakah Haris Azhar merasa bersalah terkait kejadian tersebut.
"Berarti anda tidak merasa bersalah?" ujar hakim.
Dengan jawaban yang sama, Haris pun kemudian menyebut bahwa dirinya yakin tidak bersalah.
"Saya yakin saya gak salah," jelasnya.
Tak hanya itu bahkan Haris juga mengaku tak menyesal mengenai atas konsekuensi yang sudah ia dapati saat ini.
"Dengan peristiwa ini sehingga saudara dijadikan terdakwa apakah saudara merasa menyesal?," tanya hakim.
"Saya gak menyesal," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Soal Judul Lord Luhut Apakah Bentuk Kekecewaan, Haris: Tidak Ada, Malah Saya Senang Dengan Dia
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.