Sebanyak 44 Senjata dan 1.138 Butir Peluru Disita Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal
Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati mengatakan, 24 dari 44 senjata api tersebut berasal dari pabrikan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD) menyita 44 senjata api dan 1.138 butir peluru terkait kasus penjualan senpi ilegal.
Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati mengatakan, 24 dari 44 senjata api tersebut berasal dari pabrikan.
Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Tak Ada Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Api Ilegal
"Barbuk senjata yang kami terima, tapi ini masih berlanjut karena dalam pengembangan. Data ini ada 44 pucuk senjata dengan peluru 1.138 butir," kata Ari, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Lebih rinci, dijelaskan Ari, 44 senjata yang disita, terdiri dari 24 senjata api pabrikan, 12 senjata api rakitan, 3 air gun, 2 air soft gun, dan 3 senjata angin PCP.
"Keseluruhan ada 44 pucuk (senjata), di luar daripada 25. Karena ini masih pengembangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ari juga menjelaskan, 44 senjata tersebut menggunakan peluru yang berbeda-beda.
Adapun peluru yang digunakan, yaitu kaliber 9 mm, 32 mm, dan 22 LR.
Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Tak Ada Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Api Ilegal
"Dari senpi yang diperiksa ada 9 mm pabrikannya ada 13 pucuk dan rakitan ada 2. Yang 32 mili ada 2 senjata pabrikan dan 10 senjata rakitan, dan yang 22 LR ada 9 pabrikan," ungkap Ari.