Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov DKI Tingkatan Kualitas Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah program peningkatan prasarana-sarana, dan utilitas.

Editor: Content Writer
zoom-in Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov DKI Tingkatan Kualitas Kawasan Permukiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Minggu (17/7/2022). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan membangun 83 tower rumah susun (rusun) pada tahun 2023 dengan alokasi dana Rp 1,88 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bahkan, DPRKP DKI juga menyediakan unit rusun khusus disabilitas yang terbesar di delapan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Baca juga: Pemprov DKI Belum Setujui Usulan Menhub Terapkan Aturan 4 in 1 di Jakarta untuk Atasi Polusi Udara

“Total saat ini masih ada 94 unit (rusunawa) khusus disabilitas yang masih kosong,” ungkap Retno.

Adapun unit kosong itu terdapat di Rusunawa Padat Karya (2 unit), Kelapa Gading Timur (1 unit), Nagrak (3 unit), Daan Mogot (4 unit), Tegal Alur (1 unit), Cakung Barat (3 unit), PIK Pulo Gadung (4 unit), serta PIK Pulo Gadung Tahap II (8 unit).

Untuk mendapatkan unit rusunawa khusus disabilitas itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

1. Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);

2. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;

3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum dalam KK;

Berita Rekomendasi

4. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;

5. Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri yang dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;

6. Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, listrik, air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;

7. Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai dari pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;

8. Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;

9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;

10. Bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;

11. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;

12. Memiliki rekening Bank DKI;

13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (‘melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas