Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 26 Agustus 2023

kepolisian bakal menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki alat uji emisi tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 26 Agustus 2023
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
UJI EMISI - Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sedang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022). Polda Metro Jaya menyatakan bahwa akan melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan akan berlaku per Sabtu (26/8/2023) mendatang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa akan melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan akan berlaku per Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa dalam penerapannya nantinya hal tersebut bakal dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan penilangan pada umumnya.

Baca juga: Polusi Udara Makin Parah, Greenpeace: Solusinya Jangan Uji Emisi Terus

"Sama-sama (mekanismenya), tanggal 26 (Agustus) besok sudah mulai dilakukan," ujar Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Terkait teknis di lapangan, nantinya kepolisian bakal menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki alat uji emisi tersebut.

Alhasil pada saat kendaraan yang terjaring razia maka nantinya kendaraan tersebut akan langsung dilakukan uji emisi di tempat.

Apabila didapati terdapat kendaraan yang tak lolos uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenai tilang.

Baca juga: Menteri LHK: Uji Emisi Kendaraan Jadi Cara Cepat Atasi Polusi Udara

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau masalah penilangam gas emisi dari instansi terkait nah kami melakukan pendampingan. Nanti alatnya itu dari Dinas LH karena mereka yang punya alatnya, nah kami akan lakukan membantu penilangan," jelasnya.

Adapun terkait hal ini dirinya merujuk Pasal Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerpan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini dijelaskan Latif lantaran guna membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangu polusi udara yang kian parah.

"Kami akan ikut serta andil dimana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas