Menteri LHK Singgung Industri Absorben di Wilayah Lubang Buaya Jakarta yang Ikut Sumbang Polusi
Absorben merupakan arang aktif yang biasa dibuat dari batok kelapa atau kayu keras dengan menggunakan bahan kimia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Lubang Buaya Jakarta Timur hampir konsisten tidak sehat.
Hal ini karena banyaknya industri absorben di wilayah tersebut yang menyumbang pencemaran udara.
Absorben merupakan arang aktif yang biasa dibuat dari batok kelapa atau kayu keras dengan menggunakan bahan kimia.
Hasil dari industri absorben ini umumnya punya harga jual yang tinggi jika diekspor karena bisa digunakan sebagai obat.
"ISPU di Lubang Buaya hampir konsisten tidak sehat di situ ada industri absorben. Artinya arang aktif, biasa dibuat dari batok kelapa atau kayu keras, kayunya dibakar, dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorbnya harus tinggi. Dan itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," kata Siti dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Tegas dalam Terapkan Kebijakan Atasi Polusi Jakarta
Selain itu ada pula industri semacam baja, semen, industri pakan di wilayah tersebut.
Sehingga KLHK akan meneruskan pemeriksaan terhadap industri yang diduga sebagai sumber pencemar udara di Jabodetabek.
"Ada juga baja, semen, industri pakan, macam-macam di situ, jadi kita akan terus lanjutkan," kata dia.
KLHK mencatat sebanyak 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) masuk dalam daftar.
Dari 351 industri tersebut 161 diantaranya telah diidentifikasi sebagai sumber pencemar dan akan diperiksa. Ratusan industri itu tersebar di 6 titik.
Misalnya saja kata dia, industri yang terletak di wilayah Sumur Batu dan Bantargebang. Di dua lokasi tersebut, terdapat 120 industri yang teridentifikasi berkontribusi terhadap pencemaran udara Jabodetabek.
Kemudian ada juga 10 industri di Lubang Buaya, 7 di Tangerang, 15 di Tangerang Selatan, dan 10 di Bogor.
Adapun KLHK hingga tanggal 24 Agustus 2023, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 entitas industri yang terbukti menyalahi ketentuan dan berkontribusi pada masalah polusi udara.
Pemeriksaan terhadap 161 industri yang diduga sebagai sumber pencemar udara akan dirampungkan sekitar 4-5 minggu ke depan.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini kira-kira 4-5 minggu lagi ke depan untuk yang sebanyak tadi kita laporkan," kata dia.