Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Buronan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Terduga Pelaku Narkoba Diringkus di Bandung

Anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK akhirnya tertangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi Buronan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Terduga Pelaku Narkoba Diringkus di Bandung
Humas BNN
Ilustrasi - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK akhirnya tertangkap. Diketahui S sempat buron ketika delapan anggota lain yang terlibat sudah berhasil ditangkap. 

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas