Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Kerap Ditekan dan Dipojokkan
Polisi belum menyampaikan lebih rinci apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang korban telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan body checking ajang Miss Universe Indonesia.
Kuasa hukum para korban, Melissa Anggraeni mengatakan selain tiga korban tersebut terdapat tiga orang saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi.
"Hari ini ada 3 korban dan 3 saksi totalnya ada 6 ya, berarti ada 3 korban dam 3 saksi yang memberikan keterangan," ucap Melissa kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Melissa menjelaskan dalam proses pemeriksaan para korban mengungkapkan sesuatu yang dialaminya pasca melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Body Checking Tanpa Busana Miss Universe Indonesia 2023 Naik ke Penyidikan
Usai melakukan pelaporan para korban, lanjut Melissa, kerap mendapat penekanan dan dipojokan oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
"Bahwa pihak-pihak yang dilaporkan ini memang membuat kesan dan membuat sikap yang dirasakan oleh korban ini memojokkan dan menekan korban," ungkapnya.
Adapun bentuk tekanan yang dilakukan terhadap korban salah satunya dengan memposting pihak-pihak yang tidak mengalami kasus pelecehan tersebut.
Alhasil, kata Melissa, apa yang dilakukan oleh pelapor itu seakan-akan mengklaim bahwa apa yang dialami oleh korban itu sama sekali tidak benar.
"Mereka seolah-olah disalahkan, seolah-olah mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Tapi hari ini sudah jelas bahwa proses sudah naik penyidikan sehingga kami rasa peristiwa pidana atau tidak itu sudah clear," pungkasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking tanpa busana kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil itu didapat dari gelar perkara yang dilakukan penyidik yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8/2023).