Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap pekerjaan dari Hayati alias H (43) korban penusukan oleh Edy Rinaldi (40) di Tebet
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.
Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.
"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.
"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.
Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.
Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.
"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.
Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.