9 Tahun NF Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD, Berikut Awal Mula Terungkap
SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SH (54), seorang ayah di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).
Bejatnya, aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.
Baca juga: Warga Rantepao Toraja Utara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja Berusia 13 Tahun
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, S**an Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
Baca juga: Hubungan Inses di Purbalingga, Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Dilakukan saat Istri Tidur
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Nyaris Dipukuli Massa
Seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali.
Pria paruh baya berinisial SH (54) ini sampai disoraki warga yang kesal karena aksinya ketika ditangkap petugas kepolisian.
SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan pencabulan itu sudah berlangsung sebanyak 100 kali.
Korbannya berinisial NF yang saat ini berusia 19 tahun.
Itu artinya NF sudah dicabuli sang ayah ketika usianya masih di bawah umur.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Rio dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Cabuli Bocah Anak Tetangganya, Tukang Ojek di Seram Bagian Timur Maluku Diamuk Warga
Beruntungnya aksi bejat pria paruh baya itu diketahui kakak korban berinisial RY.
Kakak korban bak menjadi pahlawan bagi NF yang sudah sejak berusia kurang lebih 10 tahun.
Awal mula pencabulan ini terungkap ketika RY datang mengunjungi rumah orangtuanya.
RY mengetahui perbuatan bejat sang ayah langsung berteriak meminta pelaku angkat kaki dari rumah.
"Kakak korban mengamuk di rumah sambil teriak 'Hey s**an keluar lu' yang mana kata-kataitu ditujukan untuk SH," kata Rio.
Ibu korban rupanya baru mengetahui kelakuan bejat suaminya ke anak kandung sendiri.
Kakak korban saat itu menceritakan perbuatan ayahnya kepada NF sejak 2014.
Seketika ibu korban langsung pisan setelah membawa NF keluar dari rumah.
"NF telah disetubuhi oleh SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023," ucap Rio.
Di media sosial viral video penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian.
Keluar dari rumah, pelaku hampir jadi bulan-bulanan massa yang emosi.
Pelaku langsung dipegangi petugas kepolisian untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Mau saya bawa semua ini?" tanya polisi ke warga yang sudah ramai diduga di depan rumah pelaku.
"Mau aman gak nih di sini?" sambungnya lagi.
Baca juga: 3 Tahun Bebas dari Penjara, Pria di Karawang Diringkus Lagi karena Cabuli Anak di Bawah Umur
"Udah-udah," ujar warga melihat pelaku dipegangi petugas kepolisian.
Pelaku jalan keluar dari rumah sembari diteriaki tetangga-tetangganya.
Terlihat pelaku hanya bisa menunduk.
"Woooo," teriak warga.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Awal Mula Terungkap
Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.
Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," ujar Zuhri.
"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tutur Zuhri.
Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," jelas Zuhri.
Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)