Dalih Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung 100 Kali selama 9 Tahun: Istri Sibuk Kerja
Ayah di Tangerang tega menyetubuhi anaknya sampai 100 kali selama sembilan tahun dengan dalih istri sibuk kerja.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Tangerang berinisial SH (54) tega merudapaksa anak kandungnya berinisial NF hingga 100 kali selama sembilan tahun sejak tahun 2014-2023.
Ternyata, aksi bejat SH tersebut dilakukan lantaran sang istri sibuk bekerja.
Sehingga, hasrat seksual SH tidak terlayani oleh sang istri.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.
"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," ujar Rio pada Rabu (30/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras 1 Botol sampai Habis
Rio juga mengatakan, SH kerap mengancam anak kandungnya tersebut jika tidak dapat melayani nafsu bejatnya.
Adapun ancamannya yaitu SH akan merusak keluarganya.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Rio terkait ancaman SH.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," tuturnya.
Aksi Bejat Pelaku Diketahui Kakak Korban
Rio mengatakan aksi bejat SH diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Diburu Polisi, Kasus Terungkap saat Korban Curhat ke Ibu
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/M Chaerul Halim)