Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Disidangkan

Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II untuk segera disidangkan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Disidangkan
WARTAKOTALIVE.com Yulianto/DOK. Polda Metro Jaya
Tersangka kasus penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, saat ditampikan di konferensi pers kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) (kiri).SBerkas perkara kasus penipuan penjualan iPhone sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kasusnya sedang disidangkan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas