Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Razia Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Menyesuaikan dengan Volume Kendaraan

Besaran denda tilang untuk sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lokasi Razia Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Menyesuaikan dengan Volume Kendaraan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa lokasi razia uji emisi akan berpindah alias tidak menetap di satu lokasi tertentu.

Latif mengatakan hal itu lantaran pihaknya menyesuaikan dengan tingkat kepadatan arus kendaraan yang melintas di area suatu tertentu.

"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas, jadi misalnya Jalan Gatot Subroto padet terus nanti jalannya dari penyangga masing-masing seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot ini akan berputar demikian," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jum'at (1/9/2023).

Selain tingkat arus kendaraan, Latif juga menjelaskan bahwa perpindahan lokasi uji emisi itu juga didasari dengan area yang bisa menampung antrian kendaraan.

Sebab menurut Latif dicarinya lokasi yang bisa menampung antrian kendaraan agar tak menganggu aktivitas masyarakat saat proses uji emisi itu dilakukan.

"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

Baca juga: Kenali Warna Asap Kendaraan untuk Lolos Uji Emisi, Hitam dan Putih, Ini Artinya

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Meskipun kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Besaran denda tilang untuk sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil Rp 500 ribu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas