Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Uji Emisi Sama dengan Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya

Polda Metro Jaya memastikan bahwa mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi sama dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Uji Emisi Sama dengan Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi melalukan tilang uji emisi di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi sama dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa nantinya masyarakat cukup membayar lewat bank ataupun melalui pengadilan.

"Saya kira mekanismenya tidak ada perbedaan dengan pelanggaran lalu lintas lainnya. Yaitu melaksanakan dengan denda di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya disertai print out uji emisinya," kata Doni di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9/2023).

Lebih lanjut nantinya petugas kata Doni akan melampirkan hasil print out uji emisi itu dengan lembar surat tilang yang akan diserahkan ke pengadilan.

Hal itu dijelaskannya sudah dikoordinasikan pihaknya dengan pihak pengadilan dengan menambahkan print out uji emisi.

"Untuk memastikan uji emisi itu sesuai ketentuan, mekanisme yang ada, bahwa masyarakat nanti bisa melihat bagaimana prosesnya," ujarnya.

Baca juga: Cara Cek Uji Emisi di Si Umi, Klik Laman https://ditppu.menlhk.go.id/

Berita Rekomendasi

Adapun besaran denda bagi pelanggar uji emisi yakni diantaranya motor senilai Rp 250 ribu sedangkan roda empat atau lebih senilai Rp 500 ribu.

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas