Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pelaku Kasus Judi Online yang Diduga Dibekingi Kementerian Komdigi Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku saat ini masih ada pelaku lain yang masih buron.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 4 Pelaku Kasus Judi Online yang Diduga Dibekingi Kementerian Komdigi Masih Buron
TribunTangerang/Nurmahadi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi tersangka kasus judi online W88, berinisial HS, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, usai ditangkap di Wilayah Bataan, Filipina. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Total, sudah ada 24 orang yang ditangkap dan ditahan yang di antaranya terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku saat ini masih ada pelaku lain yang masih buron.

"Masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Keempat orang yang saat ini masuk daftar buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial J, C, JH dan F.

Pelaku terakhir yang berhasil ditangkap yakni seorang warga sipil berinisial B. Dia berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Jakarta.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Aceng Utang Pinjol di Belasan Aplikasi, Utang Numpuk Bingung Bayarnya

Berita Rekomendasi

B berperan menerima uang setoran dari para bandar atau agen judi online dengan menitipkan websitenya agar tidak diblokir.

Total, ada uang sekitar Rp5 miliar yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terkait penangkapan B.

"Nanti (akan diterapkan) tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas