Tilang Uji Emisi Kendaraan, Pengamat Bilang Pemerintah Nggak Punya Konsep Atasi Polusi
Pengendara yang tak lolos uji emisi harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."
"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.
Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.
Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.
Laporan reporter Alga | Tribun Jatim
BERITA REKOMENDASI