Datang dari Yogyakarta, Kakak Angela Kecewa Sidang Pembacaan Vonis Kasus Pembunuhan Adiknya Ditunda
Turyono, kakak Angela Hindriarti korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho mengaku kecewa sidang vonis terhadap pembunuh adiknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turyono, kakak Angela Hindriati korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho mengaku kecewa sidang vonis terhadap pembunuh adiknya itu ditunda.
Pasalnya kata Truyono dirinya sudah datang jauh-jauh dari Yogyakarta hanya untuk menyaksikan sidang vonis kasus yang menimpa Angela.
"Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja kesini diundurin terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim," kata Turyono ketika ditemui Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, lanjut Truyono, ia akan tetap mengawal hingga tuntas sidang kasus pembunuhan yang menimpa adiknya itu.
Dirinya pun berharap bahwa majelis hakim tetap menjatuhkan pasal pembunuhan berencana dan memvonis hukuman mati terhadap pria 34 tahun tersebut.
"Harapan saya tetap di pasal 340 (pembunuhan berencana) hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku. Saya akan ngawal terus (sidang Ecky) mohon doanya semoga pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan harapan keluarga," sebutnya.
Sidang Kasus Mutilasi Angela Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Senin (18/9/2023) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisna pun menyampaikan, adapun penundaan sidang itu lantaran putusan terhadap Ecky belum siap dibacakan.
"Hari ini seyogyanya pembacaan putusan namun majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Candra, Senin (11/9/2023).
Selain itu dikatakan Agus, bahwa pihaknya juga masih memusyawarahkan serta mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ecky.
Oleh sebab itu hakim pun memutuskan menunda sidang pembacaan vonis pada Senin 18 September 2023 mendatang.
"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin 18 September 2023," jelas Agus.