Datang dari Yogyakarta, Kakak Angela Kecewa Sidang Pembacaan Vonis Kasus Pembunuhan Adiknya Ditunda
Turyono, kakak Angela Hindriarti korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho mengaku kecewa sidang vonis terhadap pembunuh adiknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.
Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Senin Pekan Depan
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).