Datang dari Yogyakarta, Kakak Angela Kecewa Sidang Pembacaan Vonis Kasus Pembunuhan Adiknya Ditunda
Turyono, kakak Angela Hindriarti korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho mengaku kecewa sidang vonis terhadap pembunuh adiknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turyono, kakak Angela Hindriati korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho mengaku kecewa sidang vonis terhadap pembunuh adiknya itu ditunda.
Pasalnya kata Truyono dirinya sudah datang jauh-jauh dari Yogyakarta hanya untuk menyaksikan sidang vonis kasus yang menimpa Angela.
"Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja kesini diundurin terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim," kata Turyono ketika ditemui Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, lanjut Truyono, ia akan tetap mengawal hingga tuntas sidang kasus pembunuhan yang menimpa adiknya itu.
Dirinya pun berharap bahwa majelis hakim tetap menjatuhkan pasal pembunuhan berencana dan memvonis hukuman mati terhadap pria 34 tahun tersebut.
"Harapan saya tetap di pasal 340 (pembunuhan berencana) hanya hukuman mati yang layak untuk pelaku. Saya akan ngawal terus (sidang Ecky) mohon doanya semoga pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan harapan keluarga," sebutnya.
Sidang Kasus Mutilasi Angela Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Senin (18/9/2023) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisna pun menyampaikan, adapun penundaan sidang itu lantaran putusan terhadap Ecky belum siap dibacakan.
"Hari ini seyogyanya pembacaan putusan namun majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Candra, Senin (11/9/2023).
Selain itu dikatakan Agus, bahwa pihaknya juga masih memusyawarahkan serta mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ecky.
Oleh sebab itu hakim pun memutuskan menunda sidang pembacaan vonis pada Senin 18 September 2023 mendatang.
"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin 18 September 2023," jelas Agus.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.
Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Senin Pekan Depan
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).