Mau Bayar PKB? Manfaatkan Program Pemutihan bagi Pengguna Kendaraan di Pemprov DKI!
Anda bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini sejak tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ber
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak yang ditarik setiap tahun tersebut, tentunya akan dikembalikan lagi salah satunya dalam bentuk pemeliharaan jalan atau pembuatan jalan baru.
Menumbuhkan minat membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan untuk tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan para wajib pajak dari denda atau sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penting diketahui, program pemutihan pajak ini bertujuan untuk menghapus sanksi administratif yang biasanya berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan masih tetap diwajibkan membayar jumlah pajak kendaraan yang telah ditentukan, tetapi nilai pajaknya dikurangi karena tidak perlu membayar denda pajak.
Komitmen pemerintah memberi insentif
Program ini mencerminkan komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak akibat dari pandemi Covid-19.
Harapannya, penghapusan denda pajak melalui program ini akan membentuk kesadaran yang lebih baik dalam mematuhi kewajiban pajak di kalangan wajib pajak, mendorong untuk berkontribusi pada pembangunan Jakarta melalui pembayaran pajak yang benar.
Nah, Anda bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini sejak tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan bermanfaat ini untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda