Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Sedang Adakan Pemutihan PKB, Bayar Sekarang dan Rasakan 3 Manfaat Ini

Apa saja manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat dan kota Jakarta? Berikut selengkapnya.

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Sedang Adakan Pemutihan PKB, Bayar Sekarang dan Rasakan 3 Manfaat Ini
Satlantas Polres Ketapang
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan keharusan untuk para wajib pajak. Karena nantinya, pajak yang dibayarkan tersebut itu akan kembali lagi dengan sederet manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan inisiatif warga untuk membayar pajak, termasuk PKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan alias penghapusan denda kendaraan untuk tahun 2023. 

Program ini secara langsung memberikan keringanan untuk masyarakat berkat penghapusan denda atau sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lantas, apa saja manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat dan kota Jakarta? Berikut selengkapnya:

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2023, Ayo Pahami Syaratnya!

1. Berkendara dengan tenang

Yang pertama, jika kamu membayar pajak kendaraan bermotor, tentu perasaan ketika berkendara akan lebih tenang. 

Kalau sampai menunggak PKB, risiko kena tilang pastinya akan lebih tinggi, apalagi kalau sedang ada razia atau pemeriksaan di jalan.

Berita Rekomendasi

Nah, dengan PKB yang sudah dibayarkan, kamu akan merasa lebih tenang mengendarai kendaraan bermotormu.

2. Ikut membangun dan memelihara jalan

Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kamu sebagai warga Jakarta juga ikut membangun dan memelihara jalan, serta meningkatkan moda transportasi umum. 

Pasalnya, pajak yang telah kamu bayarkan nantinya akan kembali digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya untuk membiayai pembangunan dan pengembangan fasilitas umum terbaik kepada warganya. 

3. Menghindari denda pajak

Yang terakhir namun tak kalah penting, membayar tagihan PKB adalah salah satu kiat untuk menghindari denda pajak yang akan digulung setiap bulannya dari jatuh tempo bayar pajak kendaraan.

Apalagi jika telat membayar pajak, wajib pajak harus membayar sanksi administratif yang setiap bulannya dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak. 

Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham

Pemutihan denda PKB untuk warga DKI Jakarta

Itulah ketiga manfaat yang akan wajib pajak rasakan jika membayar PKB tepat waktu. Dalam rangka mendorong masyarakat DKI Jakarta untuk taat membayar pajak, Pemprov DKI pun kembali mengadakan program pemutihan. 

Program pemutihan denda PKB ini diberlakukan sejak 22 Juni 2023 lalu, bertepatan dengan hari jadi Kota Jakarta. Program insentif ini antara lain memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

Kemudian penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 

Ada juga penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 kemarin. 

Lewat kebijakan ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak di tahun-tahun pasca Covid-19. Keringanan ini diharapkan akan membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. 

Baca juga: Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023

Tidak hanya menjadi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya pada negara dan daerah, kamu sebagai pemilik kendaraan juga akan turut serta membangun Kota Jakarta. 

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo manfaatkan kesempatan pemutihan PKB dan BBNKB ini yang akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang!

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas