Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Sutradara Film Dewasa di Jakarta Selatan Terungkap, Belasan Tahun Pernah Jadi Tukang Urut

Produser sekaligus sutradara film dewasa di Jakarta Selatan berinisial I ternyata pernah menjalani profesi sebagai tukang urut selama belasan tahun.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sosok Sutradara Film Dewasa di Jakarta Selatan Terungkap, Belasan Tahun Pernah Jadi Tukang Urut
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
I, tersangka kasus rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produser sekaligus sutradara film dewasa di Jakarta Selatan berinisial I ternyata dulunya seorang tukang urut dan pemulung.

I selama belasan tahun menjalani profesi sebagai tukang urut dari 1990-2003.

Setelah itu, ia beralih profesi menjadi seorang pemulung pada 2006, hingga akhirnya ia menjadi seorang pengepul kertas bekas pada 2009.

Setalah empat tahun bergelut di dunia barang bekas, I lantas mencoba peruntungannya masuk ke dunia entertainment.

Ia membuka agensi hingga membuka kelas akting pada 2016 hingga tahun 2020.

Baca juga: 16 Pemeran Film Dewasa di Rumah Produksi Jagakarsa akan Diperiksa Jumat Besok

"Terus dia ikut entertaiment, lalu masuk agensi. Masuk kelas akting tahun 2020," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Berbekal pengalamannya di dunia entertaimen, I lantas menjadi seorang Youtuber pada 2020-2022 dengan melakukan siaran-siaran langsung atau streammer.

Berita Rekomendasi

Berbekal ilmu yang dipelajarinya, ia pun mulai memproduksi film.

Awalnya ia memmproduksi film bertema horor.

Namun, film hasil produksinya dinilai kurang menjual hingga akhirnya ia mulai memproduksi film dewasa.

I membuat ratusan film dewasa terinsipirasi dari film-film lawas.

"Pengalaman dia nonton film gituan. Pengalaman dia nonton komedi juga. Dulu kan ada film komedi yang di Lativi. Mungkin dari situ," kata Ardian.

Baca juga: Pemeran Film Dewasa Siskaeee dan Virly Virginia Berpotensi jadi Tersangka, Terjerat Pasal Pornografi

Ardian menyebut satu film lawas yang cukup terkenal saat itu yang memadukan unsur komedi hingga adegan syur yakni 'Komedi Tengah Malam'

Ardian memastikan jika semua alur cerita film yang dia produksi tersebut murni buatan tersangka I.

"Iya semua film dia yang bikin," ujarnya.

Polda Metro Jaya dikatahui membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang di antaranya I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Mereka diketahui sudah memproduksi kurang lebih 120 film dewasa dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1-1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang menjadi konsumen film-film dewasa produksi I.

Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film dewasa yang diproduksi I cs.

Ada paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.

Belakangan terungkap juga ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film dewasa tersebut dengan bayaran Rp 10-15 juta per judul.

Dari ratusan film dewasa, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film dewasa tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Tribunnews.com/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas