Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: M Ecky Listiantho Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Angela  

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKING NEWS: M Ecky Listiantho Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Angela  
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
M Ecky Listiantho Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Hakim PN Cikarang Dalam Kasus Mutilasi Angela 

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

Berita Rekomendasi

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas